Minggu, 20 Juni 2010

Surat Pemberitahuan


-->

PEMBERITAHUAN
Nomor : 02/05/2010
Berdasarkan hasil musyawarah pada pertemuan rutin warga RT 05 – RW 01 Kelurahan Kober, tanggal 8 & 9 Mei 2010 telah dicapai kesepakatan tentang keamanan dan ketertiban lingkungan sebagai berikut :
  1. Setiap KK ( boleh diwakilkan salah satu anggota keluarganya) dikenakan wajib ronda bergilir sesuai jadwal.
  2. Bagi KK yang dibebaskan dari wajib ronda bergilir karena sesuatu dan lain hal dimohon berpartisipasi dengan memberikan sumbangan uang tiap bulan seikhlasnya. Sumbangan dapat diserahkan pada saat pertemuan rutin warga kepada :
    1. Bp. Dody Susdiyanto
    2. Bp. Warsito
  3. Bagi KK yang dikenakan wajib ronda bergilir dan tidak melaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Sie Keamanan dan atau Ketua Regu, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000,00,- ( lima puluh ribu rupiah )
  4. Bagi KK yang dikenakan wajib ronda bergilir, wajib mengisi buku daftar hadir dan tanda tangan.
  5. Selain giliran ronda, apalagi warga di luar RT 05/RW 01 Kel. Kober tidak diperbolehkan mengisi buku daftar hadir dan tanda tangan.
  6. Pelaksanaan kegiatan ronda tiap hari dimulai pukul 23.00 – 03.30 wib dengan minimal dua kali melakukan ronda keliling.
  7. Iuran ronda tiap bulan tetap berjalan dan dialokasikan untuk konsumsi ronda berupa minuman.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan mohon agar mendapat perhatiannya. Kemudian atas partisipasi dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Purwokerto, Mei 2010

Sie Keamanan & Ketertiban Lingkungan

( Bp. Supriyanto )


Mengetahui,
Ketua RT05/RW01 Kober


( Bp. Imam Subeno, ST )