Minggu, 20 Juni 2010

Tata Tertib Warga

Tata Tertib Warga RT05/RW01 Kober - Purwokerto
Untuk mewujudkan RT 05/RW 01 Kel. Kober – Purwokerto Barat sebagai lingkungan pemukiman ” TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,” warga yang berdomisili di RT 05 / RW 01 Kel. Kober – Purwokerto Barat diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;
  1. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan bersama
  2. Setiap warga wajib membayar iuran bulanan.
  3. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 05/RW 01 Wajib Melapor kepada pengurus RT 05, dan mengisi data keluarga.
  4. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 05 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan dan jika tidak bermaksud menginap seyogyanya hingga pukul 23.00 wib.
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) bulan sekali pada tanggal 7 (warga sebelah barat) dan tanggal 8 (warga sebelah timur). Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut.
  6. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 05 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  7. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
  8. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
  9. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa teguran dan atau sanksi sosial.
  10. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 05/RW 01.
  11. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  12. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib ini, maka hal tersebut akan menjadi aturan tambahan untuk ditetapkan kemudian.
Purwokerto, 12 April 2010

Ketua Keamanan & Ketertiban Lingkungan

ttd

( Bp. Supriyanto )


Mengetahui,
Ketua RT 05/RW 01 Kober

ttd

(Bp. Imam Subeno, ST )