-->
Masa Bakti Pengurus RT
- Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Kelurahan dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
- Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada warga tentang pemberhentian atau penggantian pengurus
- Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.