Minggu, 20 Juni 2010

Masa Bakti Pengurus


-->

Masa Bakti Pengurus RT

  1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Kelurahan dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
  2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada warga tentang pemberhentian atau penggantian pengurus
  3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.