Minggu, 20 Juni 2010

Persyaratan Pengurus RT


-->

Persyaratan Pengurus RT

Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :
  1. Beragama Islam ;
  2. Pendidikan terakhir minimal SLTA atau yang sederajat bagi ketua RT ;
  3. Sebagai penduduk setempat minimal 10 (sepeluh) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
  4. Usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun berstatus telah menikah;
  5. Lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
  6. Sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.