Minggu, 20 Juni 2010

Tugas dan Fungsi Sie Sosial Kemasyarakatan / Kematian

Seksi
Sosial Kemasyarakatan / Kematian

A. Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
  3. melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial;
  4. melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RT sekaligus berperan aktif dalam mensosialisasikan program-program kerja RT;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial kemasyarakatan / Kematian
B. Mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (caturwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.