Seksi
Sosial Kemasyarakatan / Kematian
A. Mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial;
- melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RT sekaligus berperan aktif dalam mensosialisasikan program-program kerja RT;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial kemasyarakatan / Kematian
- penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (caturwulan, semester, tahunan )
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.