Minggu, 20 Juni 2010

Tugas dan Fungsi Sie Perlengkapan

Seksi Perlengkapan

A. Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT;
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT;
  3. melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT;
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi perlengkapan.
B. Mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (caturwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.