Seksi Perlengkapan
A. Mempunyai tugas :- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT;
- melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi perlengkapan.
- penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (caturwulan, semester, tahunan )
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.