Tugas dan Fungsi Seksi Keamanan & Ketertiban Lingkungan
Seksi
Keamanan & Ketertiban Lingkungan
A. Mempunyai tugas :- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketertiban dan ketentraman sehingga masyarakat merasa aman, tertib dan tenteram;
- meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan dan ketertiban RT;
- mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan dan ketentraman
- penyusunan rencana kegiatan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian kegiatan;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- penyusunan laporan secara berkala (caturwulan, semester, tahunan )
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Bila Anda ingin mendapatkan :
- Daftar Regu dan Jadwal Ronda, silahkan download dengan meng-klik link berikut ini : Regu dan Jadwal Ronda RT 05-RW01 Kober.xls
- Tata Tertib Warga RT 05 - RW 01 Kober - Purwokerto, silahkan download dengan meng-klik berikut ini : Tata Tertib Warga RT 05-RW 01 Kober Pwt.doc