Minggu, 20 Juni 2010

Tugas dan Fungsi Sie Keamanan & Ketertiban Lingkungan

Tugas dan Fungsi Seksi Keamanan & Ketertiban Lingkungan

Seksi
Keamanan & Ketertiban Lingkungan

A. Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketertiban dan ketentraman sehingga masyarakat merasa aman, tertib dan tenteram;
  2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan dan ketertiban RT;
  3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan dan ketentraman
B. Mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian kegiatan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (caturwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Bila Anda ingin mendapatkan :
  1. Daftar Regu dan Jadwal Ronda, silahkan download dengan meng-klik link berikut ini : Regu dan Jadwal Ronda RT 05-RW01 Kober.xls
  2. Tata Tertib Warga RT 05 - RW 01 Kober - Purwokerto, silahkan download dengan meng-klik berikut ini : Tata Tertib Warga RT 05-RW 01 Kober Pwt.doc