Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT
mempunyai tugas :- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
- Membina dan memelihara kerukunan hidup warga;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.