Tata Kerja Pengurus RT
- Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan : kepentingan warga secara umum ; etika dalam membina dan melayani ; asas musyawarah mufakat.
- Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah ;
- Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
- Dalam hal tertentu atau darurat meminta saran dan pendapat penasehat.